Skip to main content

Belajar mengenal perkara yang bisa membatalkan wudhu !!!

Belajar mengenal perkara yang bisa membatalkan wudhu !!!





Assalamu’alaikum wr wb

Kali saya akan berbagi tentang hal hal yang bisa membatalkan wudhu, oleh karnanya saya minta saran , kritik dan tambahan ilmu dari teman teman, untuk melangkapi atau menyempurkan konten yang saya tulis ,karna saya hanya bisa menyampaikan apa yang saya ketahui ,apabila ada yang kurang atau yang salah mohon di bantu, oke!!!, langsung saja, apasaja perkara yang membatalkan wudhu.

1. Sesuatu yang keluar dari dua lubang jalan, yaitu yang keluar dari kemaluandan dubur. Oleh karnanya apapun yang keluar dari kedua lubang tersebut akan mengakibatkan batalnya wudhu. Sebagai mana contoh : kencing, berak, keluar madzi, keluar wadi, keluar mani disengaja maupun tidak disengaja, kentut, keluar darah haid, maupun nifas. Intinya apapun yang keluar dari kedua lubang pasti membatalkan wudhu. Jika yang keluar adalah air mani yang keluarnya disertai dengan syahwat maka ia harus mandi besar, Akan tetapi bila yang keluar adalah air madzi maka cukup dengan membasuh atau mencuci penis saja lalu berwudhu.

2. Hilangnya akal yang disebabkan tidur, mabuk karna minum keras, pingsan DLL. Dalam hal ini apabila tidur dengan pantat masih menempel dilantai atau tempat duduk maka wudhunya tidak batal,semisal tidur dengan duduk bersila saat mendengarkan khutbah, dan apabila tidur dengan bersandar dan membujurkan kedua kaki maka kemungkinan besar akan bergeser pantatnya dan akan membatalkan wudhu , akan tetapi dalam hal ini ada perbedaan pendapat dalam hal posisi tidur, ada yang berpendapat semua posisi tidur baik yang menempel pantatnya maupun tidak tetap membatalkan wudhu,dan untuk menghilangkan keraguan alangkah baiknya sehabis tidur kita tetap berwudhu.

3. Makan daging onta, apabila ada seseorang makan daging onta maka wudhunya batal. Menurut hadits dari rosululloh , hadits bara, nabi SAW ditanya tentang daging onta ? beliau menjawab : berwudhulah kalian darinya ,lalu beliau ditanya tentang daging kambing, maka beliau menjawab : tidak perlu berwudhu (HR.abu daud,no.184,timizi,no.81,disohihkan oleh imam ahmad ishaq bin rahaweh ).

4. Bersentuhan dengan lawan jenis ,perkara ini akan membatalkan wudhu.kecuali lawan jenis yang mahrom dan bersentuhan dengan lawan jenis dengan menggunakan penghalang maka tidak akan membatalkan wudhu. Tidak akan batal seseorang laki laki dewasa / perempuan dewasa bersentuhan dengan perempuan / laki laki  yang masih kecil. Untuk batasan seseorang masih dianggap kecil atau sudah dewasa ,para ulama’ memberikan pandangan bahwa yang menjadi batasan adalah urf ( kebiasaan masyarakat setempat ) sehingga tidak ada ketentuan usia khusus yang menjadi batasan dalam menentukan usia anak yang tidak membatalkan wudhu, namun ada sebagian ulama’ yang menjadikan batasan khusus dalam menentukan usia anak yang masih dianggap kecil. Diungkapkan oleh “syekh yusuf as-sanbalawini” bahwa yang menjadi batasan anak yang masih dianggap kecil adalah 7 tahun batasan terakhir dari anak yang menimbulkn sahwat,oleh karnanya ketika anak usia 7 tahun maka menyentuhnya dapat membatalkan wudhu sedangkan usia anak yang dianggap tidak membatalkan wudhu adalah anak usia 5 tahun kebawah adapun usia 6 tahun, terjadi perbedaan ulama’  antara ulam’ yang berpendapat membatalkan wudhu dan ulama’ yang berpendapat tidak membatalkan wudhu . oleh karnanya untuk menghindari keraguan dalam hati ,alangkahnya baiknya kita tetap berwudhu meskipun bersentuhan dengan lawan jenis yang dianggap masih kecil atau dianggap masih belum menimbulkan sahwat. Adapun perempuan / laki laki yang tidak membatalkan wudhu apabila bersentuhan denganya siapa saja :

Yang pertama faktor keturunan (nasab) faktor ini meliputi : kedua orang tua, nenek, kakek, dan           seerusnya keatas, anak, cucu, dan seterusnya kebawah, saudara seibu, saudara sebapak, saudara           dari bapak, saudara dari ibu, anak dari saudara baik saudara perempuan maupun laki laki.

Yang kedua faktor persusuan ( rodlo ) faktor ini meliputi : ibu yang menyusui dan saudara                    sepersusuan.

Yang ketiga faktor perkawinan ,faktor ini meliputi : mertua, menantu, anak tiri, dan orang tua tiri
        Sekian wawasan yang dapat saya berikan kepada teman teman yang berbahagia.

5. Menyentuh kelamin ataupun dubur dengan menggunakan telapak tangan atau bagian dalam jari, tidak membatalkan apabila menyentuh dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan.

artikel yang bermanfaat lainya :

Belajar mengetahui syarat sah wudhu 
Belajar mengenali air
Belajar mengenal rukun rukun wudhu
Belajar mengenal sunnah sunnah wudhu


Wassalamu’alaikum wr wb