Skip to main content

belajar mengenali air

Assalmu’alaikum wr wb




Dikesempatan ini, saya akan membagikan sedikit ilmu, sedikit pengetahuan dan sedikit pengalaman saya, yang mana dengan apa yang saya sampaikan semoga dapat memberi pemahaman kepada pembaca, dan dengan kapasitas yang sangat kurang dari saya ,mohon di maklumi apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam penyampaian.
Megingat begitu pentingnya masalah air dalam melaksanakan peribadahan, islam megatur sedemikian rupa tentang pembagian dan macam macam air beserta hukumnya.
Dalam madzab imam syafi’i macam macam air dibagi menjadi 4 macam ,dan penjelasanya sebagai berikut:

baca juga : bekerja berniat belajar untuk menambah ilmu

1. Air suci mensucikan ,air ini adalah air yang suci yang bisa mensucikan sesuatu maupun bisa digunakan untuk bersuci dan air tersebut dinamakan dengan air mutlak, air mutlak sendiri dibagi menjadi 7 macam air yaitu : air hujan ,air laut ,air sungai ,air sumur ,air sumber ,air salju ,dan air es. Air mutlak adalah air yang belum tercampur sesuatu yang suci dan sesuatu yang suci tersebut  tidak dapat merubahnya . kesimpulanya bahwasanya air mutlak itu adalah air yang berasal dari langit atau air yang berasal dari bumi itu sendiri.

2. Air musyammas ialah air yang terkena atau disengaja terkena sinar matahari dengan ditempatkan disebuah wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak. Air tersebut disa dinamakan air suci mensucikan hanya saja makruh hukumnya apabila digunakan untuk bersuci oleh seseorang yang mempunyai alergi kulit saat menggunakan air tersebut seperti contoh dibuat wudhu ataupun mandi besar. Dan diberbolehkan digunakan untuk mencuci maupun untuk hal lain, namun air tersebut bisa menjadi tidak makruh apabila air tersebut sudah dingin atau sengaja didinginkan.

3. Air suci tidak mensucikan ialah air yang asalnya air suci namun tidak bisa mensucikan dikarnakan adanya faktor faktor lain contohnya : air mustakmal dan air mutaghoyar.

    Air mustakmal adalah air bekas digunakan untuk bersuci (berwudhu dan mandi besar) yang mana air tersebut kurang dari 2 qolla ( kurang lebih 192,857 kg ) seperti didalam kasus saat seseorang berwudhu dibilik air yang berukuran 3m x 3m dan bilik tersebut penuh airnya , lalu orang tersebut berwudhu dibilik itu dan langsung memasukan anggota badanya dan bukan dengan menciduknya, maka air tersebut masih berhukum air suci mensucikan, bisa kita tarik kesimpulan bahwasanya untuk menghindari air menjadi mustakmal maka yang kita lakukan harus berwudhu ditempat atau di air yang banyak yang lebih dari 2 qolla dan ada satu hal yang harus diperhatikan ,bahwa air menjadi mustakmal ketika air yang sudah digunakan untuk bersuci yang mana bersuci tersebut hukumnya wajib.
    Adapun air yang dinamakan mutaghoiyar ialah air yang mengalami perubahan yang disebabkan tercampur oleh sesuatuyang suci seperti halnya pada air yang tercampur kopi sehingga menjadikan perubahan warna maupun sifat dan air tersebut dinamakan air kopi, perubahan nama inilah ,air yang asalnya dapat mensucikan menjadi tidak dapat mensucikan yang menyebabkan hilangnya kemutlakan air tersebut.

baca juga : belajar mengetahui syarat sah wudhu

4. Air muttanajis ialah air yang tercampur barang najis yang mana air tersebut kurang dari 2 qolla ataupun lebih dari 2 qollah namun dengan syarat air tersebut berubah warna ,bau dan rasa akibat tercampunya najis tersebut. Ketika air lebih dari 2 qollah yang mana air tersebut statusnya air suci mensucikan dan apabila air tersebut terkena najis dan warna,bau dan rasa masih tetap dan tidak ada yang berubah maka air tersebut statusnya masih air suci mensucikan contohnya : terdapat bilik air dengan ukuran 3m x 3m yang mana air dalam bilik tersebut kemasukan kotoran cicak tapi airnya tetap atau tidak berubah warna, bau dan rasanya maka air tersebut masih tetap statusnya, air suci mensucikan.

Sekian ilmu yang dapat saya bagikan apabila ada kesalahan atau kekurangan saya mohon maaf sebesar besarnya , sekian terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr wb